Pelayanan Persuratan Desa



Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suamidanistri
AkteNikah
Kena Lahir dari desa
Biaya Administrasi desaRp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
PengantardariDesa( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarnabiru )
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
SuratPengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy KartuKeluarga
Photo copy IjazahdanAkteKelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsungke Kaur Kesra / pakMudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desaRp 5.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar