Sejarah Desa


PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
DESA TEGALWANGI
KECAMATAN UMBULSARI


SEJARAH DESA TEGALWANGI

Desa Tegalwangi adalah desa pecahan dari Desa Paleran yang mulai terbentuk mulai tahun 1998 dan definitif pada tahun 2001, dimana Desa Tegalwangi mulai melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desanya. Sejak itulah pemerintahan dibangun secara aktif oleh kepala desanya, yang dipimpin langsung oleh:
1.        Bpk. H. UNTUNG TEMEN, S.E yaitu pada periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2006.
2.       Bpk. DIDIK SUTIYONO, S.H yaitu pada periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
3.       Bpk. DIDIK SUTIYONO, S.H yaitu pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

Secara geografis Desa Tegalwangi merupakan pemerintah desa yang berada di wilayah Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Luas wilayah Desa Tegalwangi 259,928 Ha. Dengan ketinggian dari permukaan laut + 48 m.
Secara umum batas batas adsministrasi wilayah Desa Tegalwangi meliputi :
·         Sebelah Utara                      : Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari
·         Sebelah Timur                      : Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari
·         Sebelah Selatan                     : Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari
·         Sebelah Barat                      : Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari

PETA DESA TEGALWANGI




A. Pembagian Wilayah Desa Tegalwangi
Dalam pelaksanaan menejemen pemerintahan, Desa Tegalwangi terbagi menjadi 3 wilayah dusun,yaitu:
1. Dusun Jatisongo terdiri dari                   : 3 RW,dan 9 RT
PETA DUSUN JATISONGO

2. Dusun Jatilawang  terdiri dari       :  8 RW dan 24 RT
PETA DUSUN JATILAWANG
3. Dusun Krangkongan terdiri dari           : 6 RW dan 18 RT
PETA DUSUN KRANGKONGAN
B. Struktur organisasi pemerintahan Desa Tegalwangi
                Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomer 36 tahun 2007 pada bab I pasal 1 ayat 10 dan bab II pasal 2 sampai 6 tentang Perangkat Desa, maka struktur Organisasi pemerintah Desa Tegalwangi di terangkan sebagai berikut:
·         Pemerintah Desa adalah Kepala desa dan Perangkat desa,sebagai unsure penyelenggara pemerintah desa ( Bab I pasal I ayat 10 )
·         Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya
·         Perangkat Desa lainnya, sebagaimana dimaksud adalah terdiri dari:
1.       Seketariat Desa, yaitu                 1. Kaur pemerintahan    
                                        2. Kaur Umum
                                        3. Kaur  Ekonomi dan Bangunan
                                        4. Kaur  Kesejahteraan Rakyat
                                        5. Kaur Keuangan
      2. Pelaksana Teknis Lapangan, yaitu     :    1. Kaur pamong Tani
                                             2. Kaur Keamanan
      3. Unsur Kewilayahan, yaitu            :    1. Kepala Dusun Jatisongo
                                             2. Kepala Dusun Jatilawang
                                             3. Kepala Dusun Krangkongan


2 komentar:

  1. saya lukman nur hakim merupakan warga dari tegalwangi dari wilayah curah kutuk.. mau tanya saya yg kurang teliti atau gimana informasi mengenai luas lahan pertanian/sawah kog gak ada ya???
    mohon jawabannya

    BalasHapus
  2. saya mau tanya juga.., curah putih itu termasuk dusu atau apa ya..?

    BalasHapus